WARTABANJAR.COM, LOMBOK TENGAH – Polisi gerebek kampung narkoba! Sebanyak 25 orang diciduk dalam operasi besar-besaran yang digelar Polres Lombok Tengah dan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur.
25 Warga Ditangkap, Termasuk Bandar Sabu!
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, polisi mengamankan 17 pria dan 8 perempuan.
Dari total 25 orang yang ditangkap, tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) berinisial R, S, dan M, yang diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.
Sementara itu, 12 tersangka Non-TO berinisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, dan NA juga berhasil diamankan.
Tak hanya itu, 10 warga lainnya ditangkap karena berusaha menghalangi polisi saat penggeledahan dan penangkapan! Mereka berinisial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A, dan A.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 19,78 gram bruto serta uang tunai sebesar Rp 26.203.000!
Markas Pesta Narkoba Dibongkar!
Para bandar sabu ini nekat menjadikan rumah mereka sebagai sarang pesta narkoba bagi para pelanggannya.
“Mereka menjual sabu dan menyediakan tempat bagi pelanggannya untuk berpesta narkoba,” ungkap Kombes Pol Roman, Jumat (31/1/2025).
Ancaman Hukuman Berat!
Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati!
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.