WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Aksi bejat M Syahminan akhirnya terhenti! Pria ini diduga mencabuli seorang anak perempuan, Siti Zahra, sejak tahun 2021 hingga April 2024 di Desa Tamban Raya Baru Km 12, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Akibat perbuatannya, korban bahkan telah melahirkan seorang bayi perempuan yang kini berusia 8 bulan.
Kasus ini baru terungkap pada Minggu 19 Mei 2024, setelah saksi, yang merupakan orang tua korban, menanyakan langsung kepada Siti Zahra mengenai kejadian yang dialaminya. Mengetahui kebenaran tersebut, keluarga korban segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
BACA JUGA:KRONOLOGI Ayah di HST Ajak Rekan Rudapaksa Anak Tiri, Kapolres: Pelaku Dibekuk di Tempat Berbeda
Kronologi Penangkapan
Pelaku yang sempat buron akhirnya ditangkap oleh Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Kutai Timur dan Resmob Polres Batola pada Sabtu 17 Januari 2025, sekitar pukul 10.30 WITA.
Awalnya, Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim menerima informasi dari Resmob Polres Batola mengenai lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari, RT. 03, Dusun Harapan, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Pelaku langsung dibawa ke Mako Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah Hukum Tegas
Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak dan perlunya kerja sama masyarakat untuk menangani kasus kejahatan serupa.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)