WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sejumlah aturan baru akan diterapkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Banjar tahun 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, M. Hafidz Anshari, mengatakan salah satu perubahan utama adalah diperbolehkannya calon tunggal dalam Pilkades.
“Ada beberapa mekanisme perubahan, salah satunya yang sebelumnya tidak mengakomodir calon tunggal, sekarang sudah diperbolehkan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga Shafeea Menangis di Siraman El Rumi, Ahmad Dhani Kisahkan Maia yang Selingkuh
Ia menambahkan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, perangkat desa yang mendaftar sebagai calon kepala desa diwajibkan mengundurkan diri apabila telah ditetapkan sebagai calon.
“Perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mencalonkan diri harus mundur setelah ditetapkan sebagai calon,” jelasnya.
Di sisi lain, proses verifikasi administrasi juga akan diperketat untuk mencegah adanya dokumen bermasalah, termasuk ijazah.







