Miliki Sabu, Paman dan Keponakan di Murung Kupang Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU

    WARTABANJAR.COM, AMUNTAI- Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkotika Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) telah berhasil menangkap tersangka berinisial P (24) dan paman tersangka berinisial S(53) di Desa Murung Kupang, pada Senin (6/1/2025).

    Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 8 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 2.60 gram dan berat bersih 0.84 gram.

    Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, seperti dikutip dari laman Polres HSU, Jumat (10/1/2025).

    BACA JUGA: BREAKING NEWS! Lagi! Gengster Bikin Onar Kota Banjarmasin, Hunus Samurai di Jalan A Yani Depan RSUD Ulin

    Setelah menerima laporan dari warga, petugas melakukan penyelidikan dulu hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan terlapor di Desa Murung Kupang.

    Kapolres HSU, AKBP Memiliki Bharata, S.H.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo menyebutkan selama penggeledahan di rumah tersebut, disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang signifikan.

    Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

    Selain narkotika jenis Sabu, polisi menemukan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna hijau yang berisikan 6 paket narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dibuang dan ditemukan di sekitar rumah.

    Selain itu, ditemukan 1 buah tas selempang merk Arei warna hitam yang berisikan 2 paket narkotika jenis Sabu.

    Di samping itu, barang bukti lainnya yang ditemukan oleh pihak kepolisian meliputi 1 buah sedotan plastik warna hitam, 1 buah handphone Android merk VIVO V21 lengkap dengan SIM card, serta uang tunai sebesar Rp. 800.000,-.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS - Lagi! Gengster Bikin Onar Kota Banjarmasin, Hunus Samurai di Jalan A Yani Depan RSUD Ulin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI