BREAKING NEWS – MK Ambil Keputusan Bersejarah, Hapus Presidential Threshold 20%!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan bersejarah baru saja dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pamungkas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam sidang tersebut, Suhartoyo mengungkapkan, “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

BACA JUGA:Kemenag Umumkan Jadwal Pemberangkatan Haji 2025, Catat Tanggal Pentingnya!

Putusan ini mengungkapkan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.