BREAKING NEWS – MK Ambil Keputusan Bersejarah, Hapus Presidential Threshold 20%!

Hakim MK Saldi Isra menegaskan bahwa keputusan ini berlandaskan pada prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak untuk memperjuangkan diri secara kolektif, dan kepastian hukum yang adil yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini sesuai dengan dalil yang diajukan oleh para pemohon.

Keputusan ini juga mencakup empat perkara terkait ambang batas pencalonan presiden yang semuanya diputuskan oleh MK pada hari yang sama. Para pemohon yang mengajukan gugatan adalah Enika Maya Oktavia, Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT), Dian Fitri Sabrina, Muhammad Muchtadin Alatas, dan Gugum Ridho Putra.

Keputusan ini merupakan langkah besar yang akan mengubah dinamika Pemilu 2024, di mana calon presiden tidak lagi dibatasi oleh persyaratan 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Pembatalan presidential threshold ini diharapkan akan membuka ruang lebih luas bagi calon-calon presiden dari berbagai kalangan tanpa kendala partai besar.(Wartabanjar.com/Beritasatu.com)

editor: nur muhammad