11 Napi Lapas Narkotika Karang Intan Dapat Remisi Natal 1 Hingga 2 Bulan

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Sebanyak 11 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan remisi khusus Natal 2024.

    Surat Keputusan diserahkan simbolis oleh Kepala Lapas, Edi Mulyono, kepada perwakilan warga binaan penerima remisi, Rabu (25/12/2024).

    Dalam acara secara virtual, seluruh peserta menyimak amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, pada pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2024.

    Baca juga:Viral di Medsos PT Samator Indo Gas Rekrut Karyawan Besar-besaran, Ini Faktanya

    “Rasa syukur memperingati Hari Raya Natal menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

    Apresiasi ini juga bertujuan untuk menstimulus agar warga binaan dapat lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat.

    Sistem Pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, namun harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan.

    Baca juga:Catatan Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Hingga Puncak Mudik Natal 2024

    Baca Juga :   Duel Minggu 16 Februari, Persib Siapkan Tyronne Del Pino untuk Matikan Persija di Lini Tengah

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI