WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian melakukan giat patroli rutin, Senin (23/12).
Giat kali ini menyisir tiga ruas jalan utama di Kota Banjarmasin. Yakni Jalan Hasannuddin HM, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Pangeran Samudera.
Patroli tersebut mengantisipasi adanya gangguan pada hak pejalan kaki (trotoar) serta parkir liar pada bahu jalan.
Baca Juga
Dua Remaja Tenggelam di Pantai Jorong, ini Imbauan Basarnas
Namun masih banyak beberapa kendaraan kedapatan menaruh di atas trotoar dan di bahu jalan. Petugas memberikan peringatan pada pemilik kendaraan.
Sesuai UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 131 ayat 1, disebutkan fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan.(atoe)
Editor Restu