Banyak Permohonan Dispensasi Menikah karena Belum Cukup Umur, Ini Faktanya

     

    WARTABANJAR.COM, BLITAR – Fenomena menikah muda cukup menjadi sorotan akhir-akhir ini. Sebanyak 201 permohonan dispensasi menikah tercatat diajukan ke Pengadilan Agama kelas 1 A di Blitar, Jawa Timur pada tahun 2024.

    Mayoritas permohonan dispensasi menikah ini melibatkan anak-anak berusia 15 hingga 17 tahun yang hamil di luar nikah.

    Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Pengadilan Agama Blitar Edi Marsis, pada Kamis (19/12).

    Baca juga:Mahalini dan Rizky Febian Harus Menikah Ulang

    “Sebagian besar permohonan dispensasi menikah berasal dari anak-anak di bawah umur, khususnya usia 15 hingga 17 tahun, yang mengajukan dispensasi karena kehamilan sebelum usia cukup,” terang Edi.

    Edi menjelaskan bahwa alasan utama permohonan dispensasi menikah adalah ketidaksesuaian usia dengan batas minimal yang diatur dalam UU Perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

    “Ada kasus di mana hanya salah satu pihak yang belum cukup umur, dan ada juga yang keduanya masih di bawah usia yang disyaratkan,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Edi mengungkapkan bahwa faktor terbesar pengajuan dispensasi menikah adalah kehamilan di luar nikah.

    Meskipun tidak memberikan data detail, ia menegaskan bahwa alasan ini mendominasi setiap tahunnya.

    “Penyebab utamanya adalah kehamilan di luar perkawinan. Pola ini sama seperti tahun lalu,” katanya.

    Baca juga:Nissa ‘Sabyan’ dan Ayus Menikah, Ririe Fairus: Aku Baik-baik Saja

    Dari total 201 permohonan dispensasi menikah yang masuk tahun ini, 189 perkara telah dikabulkan. Sebagian besar perkara lainnya masih dalam proses peninjauan oleh pengadilan.

    Baca Juga :   Bank Indonesia Siapkan Rp 133,7 Triliun untuk Nataru 2024-2025, Untuk Kalimantan Cuma 9 Persen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI