WARTABANJAR.COM, BOYOLALI - Seorang santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah, Simo, Boyolali, Jawa Tengah, dibakar karena dituduh mencuri handphone. Pelaku pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pembakaran tersebut terjadi pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di salah satu kamar tamu Pondok Pesantren Darusy Syahadah Putra. Korban adalah salah satu santri di ponpes ini, berinisial SS (16) warga Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. BACA JUGA:Tragis! Mahasiswi UTM Dibakar Hidup-Hidup oleh Pacar Gara-Gara Hamil, Korban Anak Tunggal Polisi menjelaskan peristiwa pembakaran santri itu terjadi saat tersangka menginterogasi korban di salah satu kamar tamu Ponpes Darusy Syahadah. Tersangka datang dan bertemu kemudian menginterogasi korban setelah mendapat aduan dari adiknya yang juga santri di ponpes ini bahwa handphone (HP) miliknya hilang diduga dicuri korban. "Saat menginterogasi korban di dalam satu ruangan itu, ternyata ruangan itu dikunci oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Selasa (17/12/2024). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai guru. "Untuk tersangka yang sudah kita amankan dan dalam proses pemeriksaan atas nama Muhammad Galang Setyadarma, laki-laki, usia 21 tahun, pekerjaan sehari-hari adalah guru," kata Iptu Joko. "Pelaku guru agama," lanjutnya. Kronologi Pembakaran Korban mengalami luka bakar serius setelah dianiaya oleh pelaku berinisial MGS (21), yang diketahui mengaku sebagai kakak dari salah satu santri di ponpes tersebut. Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi menjelaskan, kejadian tragis ini bermula pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku, MGS, datang ke Ponpes Darusy Syahadah dan mengaku sebagai kakak dari salah satu santri berinisial E. Pelaku kemudian meminta dipanggilkan SS yang sebelumnya sempat meminjam handphone milik E, yang dituduh mencuri atau menghilangkan handphone miliknya. “Korban di masukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Kasatreskrim, Rabu (18/12/2024). Dikatakan Kasatreskrim, pelaku diketahui telah membawa botol plastik berisi bensin yang awalnya diduga hanya untuk menakut-nakuti korban. Namun, pelaku kemudian menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar. “Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api yang membuat tubuh korban terbakar,” jelasnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif. Ancaman Hukuman Usai mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku. Joko menambahkan, kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Boyolali karena korban masih di bawah umur. BACA JUGA:Ayah Bakar Istri Siri dan 2 Anak Tirinya, Disiram Bensin saat Tidur hingga Luka Bakar 95 Persen "Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," tandasnya. Untuk diketahui, lanjut Kasatreskrim, pelaku bukanlah santri maupun pengasuh di Ponpes Darusy Syahadah. Dia hanya seorang tamu, kakak dari salah satu santri di ponpes. "Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Joko.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad