Heboh Video Mesum Diduga Libatkan Pimpinan DPRD Gunungkidul, BK Mengancam dengan Pasal 7 Ayat 3

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Sebuah video mesum berdurasi 1 menit 2 detik yang diduga melibatkan HN, salah satu pimpinan DPRD Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggemparkan publik. Kasus ini telah mendapat perhatian serius dari internal DPRD hingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

    Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, memastikan Badan Kehormatan (BK) DPRD telah turun tangan untuk memeriksa HN. Proses klarifikasi ini bertujuan untuk mengungkap fakta di balik beredarnya video panas tersebut.

    BK DPRD Panggil HN untuk Klarifikasi

    “Saya sudah menugaskan BK untuk memanggil HN guna melakukan klarifikasi terkait video yang beredar,” ujar Endang saat ditemui di Rumah Dinas Ketua DPRD Gunungkidul, Wonosari, Selasa (17/12/2024).

    Endang menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan HN terbukti tidak bersalah, namanya akan direhabilitasi melalui rapat paripurna. Namun, jika sebaliknya, HN harus siap menerima sanksi berat sesuai Pasal 7 Ayat 3 Peraturan DPRD Gunungkidul.

    “Sanksinya bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pemberhentian sebagai pimpinan Dewan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 dan 5,” tambahnya.

    Meski demikian, keputusan untuk memberhentikan HN sebagai anggota DPRD sepenuhnya berada di tangan partai yang menaunginya.

    Di tengah ramainya pemberitaan, HN disebut masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Endang pun mengonfirmasi bahwa HN telah melaporkan kasus penyebaran video ini ke pihak kepolisian.

    “Pemberhentian sebagai anggota Dewan itu kewenangan partai. Sampai sekarang HN masih beraktivitas seperti biasa karena belum ada keputusan apapun,” ujar Endang.

    Baca Juga :   Satu Keluarga Lakukan Percobaan Bunuh Diri Karena Terjerat Pinjol Disorot DPR RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI