Harga Eceran Rokok Naik 1 Januari, Menakar Upaya Pemerintah Kendalikan Konsumsi Tembakau

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pada 1 Januari 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur perubahan harga jual eceran rokok di Indonesia.

    Meskipun tarif cukai tetap, adanya kenaikan harga jual eceran beberapa jenis rokok menunjukkan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi tembakau sambil tetap memperhatikan industri rokok di tanah air.

    Menurut PMK Nomor 97 Tahun 2024, harga jual eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami kenaikan antara 4,8% hingga 7,6%.

    Sedangkan untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), harga jualnya bahkan naik hingga 18,6%. Meskipun demikian, jenis rokok seperti Tembakau Iris (TIS), Rokok Daun (KLB), dan Cerutu (CRT) tetap tidak mengalami perubahan harga.

    Kebijakan ini tampaknya bertujuan untuk mengatur harga rokok agar tetap terjangkau oleh masyarakat sambil tetap memperhatikan kesehatan publik dan industri rokok dalam negeri.

    Dengan adanya peningkatan harga untuk jenis rokok tertentu, diharapkan dapat mengurangi konsumsi tembakau di masyarakat.

    Meskipun kebijakan ini mendapat beragam respon dari berbagai pihak, namun langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau merupakan upaya yang penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

    Di sisi lain, perlunya tetap memperhatikan industri rokok dalam negeri agar tidak terdampak negatif oleh kebijakan harga yang diterapkan.

    Dengan demikian, PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur perubahan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2025 merupakan langkah strategis dalam upaya mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

    Baca Juga :   Segini Modal Asing Yang Masuk ke Indonesia Dalam Sepekan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI