Harga Eceran Rokok Naik 1 Januari, Menakar Upaya Pemerintah Kendalikan Konsumsi Tembakau

Meskipun kebijakan ini mendapat beragam respon dari berbagai pihak, namun langkah pemerintah dalam mengendalikan konsumsi tembakau merupakan upaya yang penting dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat.

Di sisi lain, perlunya tetap memperhatikan industri rokok dalam negeri agar tidak terdampak negatif oleh kebijakan harga yang diterapkan.

Dengan demikian, PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur perubahan harga jual eceran rokok per 1 Januari 2025 merupakan langkah strategis dalam upaya mengendalikan konsumsi tembakau di Indonesia.

Melalui kebijakan ini, diharapkan kesehatan masyarakat dapat terjaga sambil tetap memberikan dukungan bagi kelangsungan industri rokok dalam negeri.(berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi