WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Kepulauan Seribu melarang sementara layanan penyeberangan kapal cepat ke Kepulauan Seribu. Larangan ini menyusul cuaca buruk yang terjadi di perairan tersebut pada Kamis (05/12/2024).
Kepala Satuan Pelayanan UPAP Kepulauan Seribu, Suparto Napitupulu mengingatkan, saat ini kondisi laut sangat membahayakan keselamatan penumpang.
“Saat ini kami melarang pelayaran kapal cepat karena sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun wisatawan yang mengunjungi Kepulauan Seribu,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com, Kamis (05/12/2024).
UPAP Kepulauan Seribu akan terus memantau perkembangan per hari kondisi cuaca dan ketinggian gelombang laut.
Baca juga: Sheva Tebalkan Kemenangan! Timnas Putri Indonesia Raih Juara AFF Putri 2024
“Apabila besok memungkinkan buat operasi, kita akan melakukan pelayanan,” katanya.
Pelayanan kapal cepat milik UPAP Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta yang ada di Pelabuhan Kali Adem, Jakarta Utara, tidak beroperasi pada Kamis. Langkah ini dilakukan karena layanan kapal cepat yang beroperasi di perairan Kabupaten Kepulauan Seribu terkendala cuaca buruk.
Kondisi cuaca yang mudah berubah, hingga ketinggian gelombang laut 1,25 meter dan tiupan angin 25 knot menjadi hal penting yang harus selalu diantisipasi. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tanjung Priok telah mengeluarkan informasi kondisi cuaca yang buruk maka pelayanan kapal cepat untuk hari ini ditiadakan.
“Kami mengutamakan keselamatan,” katanya.