WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait surat suara.
Melalui unggahan di akun instagram KPU Banjarbaru menuliskan poin penting terkait pasangan calon yang didiskualifikasi, yakni Aditya-Habib Abdullah.
Baca Juga
Buaya Muncul di Sungai Pemurus Baru BanjarmasinÂ
Berikut poin penting soal pasangan calon yang didiskualifikasi:
1. Coblos kolom paslon didiskualifikasi = tidak sah.







