WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Ada empat komponen yang mengatur peningkatan kualitas keluarga yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100 tahun 2019. Diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kalsel Husnul Hatimah saat rapat koordinasi di aula Gawi Sabarataan Pemkot Banjarbaru, Selasa (22/6/2021).
Pada rapat yang dipimin oleh Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin itu, lebihlanjut Husnul Hatimah menyebutkan empat komponen tersebut.
“Ada empat komponen yang mengatur peningkatan kualitas keluarga yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100 tahun 2019,” katanya di depan peserta yang hadir maupun online.
Disebutkan, aturan pertama adalah mencegah perkawinan anak, kedua pemberian hak anak dalam air susu ekslusif, tiga penyediaan fasilitas kesehatan untuk ibu hamil, sebelum hamil setelah melahirkan.
“Aturan keempat adalah ketahanan keluarga dimana ketahanan dan kesejahteraan merupakan hal yang penting untuk peningkatan kualitas keluarga,” ujarnya.
Dirinya menekankan pentingnya keempat komponen tersebut.
Wali Kota Banjarbaaru, HM Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pembangunan keluarga bertujuan meningkatkan kualitas keluarga agar dapat menumbuhkan rasa aman, tenteram dan harapan masa depan yang lebih baik.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. Konsep pembangunan keluarga yang dikembangkan Kementerian Pemberdayaan PPA menggunakan konsep ketahanan keluarga,” ujarnya.

