WARTABANJAR.COM – BULUNGAN – Seorang selebgram berinisial DK ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) karena diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 82,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp 180 miliar.
Baca juga:Kapolda Kaltara Hadiri Upacara Penyambutan Satgas Pamtas
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara menangkap enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari jaringan internasional. Keenam tersangka ini terdiri dari seorang wanita berinisial MA dan lima pria yang berinisial IS, J, WD, Selebgram DK, dan AR.
Semua tersangka ini diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkoba internasional, karena barang bukti sabu-sabu yang diamankan memiliki kemasan yang serupa, yakni kemasan teh herbal yang berasal dari China.
Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto mengungkapkan keenam tersangka ini berasal dari tiga kasus berbeda, tetapi total barang bukti yang berhasil disita dari mereka mencapai 82,9 kilogram sabu-sabu.
“Sebanyak tiga kasus dengan total barang bukti 82,9 kilogram berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara, Satresnarkoba Polres Polda Kaltara, dan jajaran lainnya,” ujar Hary saat memimpin konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Kamis (7/11).
Direktur Resnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetio menjelaskan, 82,9 kilogram sabu-sabu yang disita berasal dari dua jaringan berbeda. Jaringan pertama yang ditangkap di wilayah Kabupaten Nunukan, melibatkan tersangka MA, IS, dan J, dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu-sabu.