Kasus COVID-19 Meningkat, Kemenaker Terapkan Aturan 75 Persen WFH Bagi Pegawai di Zona Merah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA-Seiring dengan melonjaknya angka kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerapkan aturan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawainya yang berada di wilayah zona merah.

    Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Ketenakerjaan, Ida Fauziyah di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

    Hal ini juga dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

    Di arahan itu, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah.

    Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan hal ini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/6/2021).

    Anwar mengatakan pegawai pada tiap unit kerja Kemenaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

    Kendati menerapkan kebijakan WFH, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dituntut untuk memperhatikan target kinerja unit yang telah ditentukan dan tak berleha-leha.

    WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Baca Juga :   Pemerintah Arab Saudi Deportasi 408 TKI, Begini Penjelasan Kemlu RI

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI