WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menonaktifkan 11 pegawai yang ditahan oleh kepolisian atas dugaan keterlibatan dalam kasus perjudian online.
Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan penonaktifan 11 pegawai menunjukkan keseriusan Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas di tengah tantangan meningkatnya kejahatan digital.
āKeputusan penonaktifan ini adalah langkah awal dari komitmen Kemkomdigi untuk menjaga integritas institusi dan memastikan semua pegawai mematuhi aturan yang telah disepakati,ā Meutya Hafid, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Baca Juga
Pelipatan Suara Pilkada Kalsel di Banjarmasin Ditarget 2 HariĀ
Ia menjelaskan bahwa saat ini nama-nama pegawai lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini sedang melalui proses verifikasi. Proses itu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan kejelasan identitas para pegawai yang terlibat.
Dalam jangka waktu maksimal tujuh hari setelah surat penahanan dari Polri diterbitkan, lanjutnya, Kemkomdigi akan mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terbukti terlibat.
āLangkah ini diambil agar pengawasan di lingkungan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Apabila proses hukum sudah mencapai keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,ā tegas Menkomdigi.