WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong mengamankan seorang pria berinisial AB (32) di jalan raya kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong. Warga desa Paharangan kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) itu tertangkap lantaran laporan korban tindak pidana pencurian /jambret pada Sabtu (05/10/2024) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pencurian terjadi di jalan raya Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Murung Pudak.
Warga berinisial SO (55) menjadi korban penjambretan pada Sabtu (05/10/2024) siang. Saat di perjalanan pulang dari pasar Tanjung setelah menjual perhiasan emas miliknya.
Setibanya di lokasi, tiba tiba ada orang yang tidak dikenali mendekati korban dari samping kanan. OTK itu menggunakan skuter matik dan langsung mengambil tas kecil di dasbor sepeda motor korban.
BACA JUGA: Auditor Utama BPK Giliran Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL
Pelaku langsung pergi setelah mendapat barang milik korban. Menurut pengakuan korban, dompet berisi uang tunai sekitar 1 juta Rupiah , 1 buah gawai warna hijau, KTP , SIM , Kartu ATM, kartu BPJS, serta nota jual beli emas. Diperkirakan, kerugian korban sejumlah 3 juta Rupiah.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., mengamankan seorang pria berinisial AB (32) warga desa Paharangan kecamatan Daha Utara kabupaten Hulu Sungai Utara.