Pengadilan Niaga Semarang Memutus Pailit PT Sritex

     

    WARTABANJAR.COM, SEMARANGPengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman (Sritex) setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

    Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu (23/10), membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

    Baca juga:Majukan Bola Voli Nasional, PLN Mobile Proliga 2023 Kembali Digelar dan Catat Tanggalnya

    Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

    “Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” katanya.

    Dalam putusan tersebut, kata dia, ditunjuk kurator dan hakim pengawas.

    “Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.

    Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

    Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

    Baca juga:Belasan Perusahaan Startup di Indonesia ini PHK Karyawan Hingga Bangkrut di Tahun 2022, Shopee, LinkAja, dll

    Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(pwk)

    Baca Juga :   Bertemu PM India, Presiden Prabowo Buka Peluang Investasi Sektor Kesehatan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI