Pengadilan Niaga Semarang Memutus Pailit PT Sritex

“Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur,” tambahnya.

Sebelumnya, pada bulan Januari 2022 PT Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca juga:Belasan Perusahaan Startup di Indonesia ini PHK Karyawan Hingga Bangkrut di Tahun 2022, Shopee, LinkAja, dll

Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.(pwk)

Editor: purwoko