Bawaslu Balangan Perpanjang Masa Pendaftaran PTPS, Yuk Daftarkan Diri

     

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN -Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Balangan, Rosmelyanoor, mengatakan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Balangan diperpanjang.

    “Kami melakukan perpanjangan rekrutmen PTPS terhitung dari tanggal 1 Oktober sampai 10 Oktober 2024,” ujarnya.

    Baca juga:Masuki Masa Kampanye, Begini Pesan Presiden Jokowi Pada Kontestan

    Dengan demikian diharapkan warga masyarakat dapat berpartisipasi untuk menyukseskan Pilkada dengan menjadi PTPS.

    PTPS adalah penyelengara pemilu di jajarannya Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu kelurahan/desa mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan

    Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU No.8 Tahun 2015, PTPS memiliki beberapa tugas sebagai berikut:

    Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS;

    Baca juga:Hj Lindawati Resmi Dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Balangan 2024-2029

    Selain itu juga Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan; Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan;

    Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

    Rosmelyanoor, mengatakan dengan perpanjangan masa pendaftaran ini diharapkan warga yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS Kebakaran di Pematang Danau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI