WARTABANJAR.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika senilai 221,51 gram sabu dan 41 butir pil ekstasi di Kantor BNNP Kalsel Banjarmasin, Selasa (24/9/2024).
Barang bukti diblender langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Andri Koko Prabowo, Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kejari Banjarmasin, Kejari Banjarbaru, Kejari Tanah Laut, Kejari Tabalong dan Balai BPOM Banjarmasin.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel, Andri Koko Prabowo mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penangkapan 8 tersangka terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Baca Juga
Kronologi Ayah Gagahi Anak Kandung di Kelayan A Banjarmasin
Sebagian besar barang bukti disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pengujian laboratorium di Balai BPOM Banjarmasin.
“Kita berhasil menggagalkan dan meamankan tersangka dan barang bukti narkoba diwilayah Kasel,” kata Andri.
Ia menerangkan kronologi yaitu Penggerebekan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024 di Desa Telaga Itar, Kabupaten Tabalong, yang berhasil mengamankan dua tersangka, Ruslan dan Andi Rujali, dengan barang bukti 99,7 gram sabu.
Pengungkapan kasus lainnya dilakukan di JI. Sultan Adam, Banjarmasin Utara, dengan tersangka Akhmad Taher yang kedapatan membawa 86,96 gram sabu dan puluhan butir ekstasi.
“Kasus lainnya mencakup penangkapan Muhammad Fikri di Gang Mufakat, Banjarmasin Tengah, yang membawa 4,84 gram shabu, serta Asnawi Syahabudin yang diamankan dengan 20,46 gram shabu di Banjarbaru dan Tanah Laut,” ujarnya.