Inspektorat Banjarbaru Kantongi Berkas Dua ASN Yang Lakukan Perjalanan Dinas Tanpa Ijin

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dugaan perjalanan dinas tak berizin oleh dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II dan III Pemerintah Kota Banjarbaru terus bergulir. Inspektur Banjarbaru Rakhmat Taufik mengatakan, hingga kini tim khusus bentukannya sudah mulai mengumpulkan dokumen perjadin dua ASN tersebut.

    “Kita sudah mendapatkan beberapa dokumen yang menyangkut perjadin dua ASN tersebut, selanjutnya kita masih melengkapi dokumen lainnya lalu akan mendalami dan menganalisanya,” ujar Taufik kepada Wartabanjar.com di ruangannya, Rabu (18/09/2024).

    Dalam tahap pemeriksaan awal, Inspektur Banjarbaru masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga kini, dua ASN yang bersangkutan juga belum dimintai klarifikasi.

    “Kita masih mengumpulkan dokumen terkait perjadin tersebut, kita analisa, dan akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya lagi.

    Baca juga: Perangi Stunting, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Sosialisasikan Gemar Makan Ikan di Desa Kaliukan

    Ia pun melanjutkan, jika dua ASN eselon II dan III tersebut terbukti melakukan perjadin tidak sesuai prosedur yang termuat dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka keduanya akan dikenakan sanksi.

    “Kita akan mengacu pada hasil pemeriksaan, apakah sanksinya nanti akan bersifat pengembalian uang negara atau sanksi disiplin,” pungkasnnya.

    Baca Juga :   TERUNGKAP Lokasi Persembunyian Pembunuh Kepala Sekolah di HST, Ingin Menyerah Tapi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI