Inspektorat Banjarbaru Kantongi Berkas Dua ASN Yang Lakukan Perjalanan Dinas Tanpa Ijin

“Kita akan mengacu pada hasil pemeriksaan, apakah sanksinya nanti akan bersifat pengembalian uang negara atau sanksi disiplin,” pungkasnnya.

Sebelumnya, Pj Sekda Kota Banjarbaru Hj Nurliani Dardie mengungkapkan kekesalannya karena dua ASN berpangkat eselon II dan III melakukan perjadin ke luar daerah tanpa disposisinya selaku Pj Sekda Banjarbaru.

Baca juga: KONI Tinjau Venue Cabor Tembak PON yang Ambruk

Dua ASN tersebut kedapatan menghadiri undangan penyerahan Penghargaan Wahana Tata Nugraha 2024 bersama Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Arifin di Jakarta selama tiga hari terhitung sejak tanggal 6-8 September 2024. (nurul octaviani)

Editor: Sidik Purwoko