WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Anggota Polsek Liang Anggang melaksanakan monitoring dan pendampingan dalam rangka
pemberian Surat Peringatan (SP)3 terhadap pemilik kandang babi, Selasa (3/9).
Peternakan babi bertempat di Jalan Pandarapan RT 034 RW 05 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Turut hadir Satpol PP Kota Banjarbaru juga didampingi oleh dinas terkait seperti Disperkim, DKP3, PUPR, DPMPTSP, Dinas LH dan TNL.
Baca Juga
Peringatan Dini BMKG untk Cuaca Kalsel Sepekan ke Depan
Selain penyerahan SP3 sekaligus dilakukan penempelan stiker oleh Satpol PP Kota Banjarbaru kepada pemilik peternakan babi.
Pemilik dinilai telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2014-2034.(humas)
Editor Restu