Polisi Amankan Dua Tersangka Narkoba Jenis Sabu, Satu Masih Buron

    WARTABANJAR.COM, TABALONG – Polisi mengamankan dua pelaku terkait peredaran bahan baku narkoba jenis sabu berinisial FHA (22) dan RPS (25). Polisi juga tengah memburu seorang buronan berinisial ST berdasarkan keterangan keduanya.

    Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H, Minggu (18/08/2024) sore. FHA merupakan warga desa Palapi kecamatan Muara Uya, sementara RPS adalah warga desa Nalui kecamatan Jaro.

    Kapolres Tabalong Baru AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, FHA diamankan karena menjual sediaan farmasi yang diduga sebagai bahan baku narkoba jenis sabu. Dirinya juga mengakui bahwa barang tersebut adalah pesanan pelaku RPS.

    Baca juga: Gunung Semeru Alami Erupsi, PVMBG Minta Waspadai Hal ini

    “Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku RPS di sebuah kontarakan milik temannya di Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong,” kata Joko seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Saat petugas tiba, pelaku RPS sedang membungkus paketan plastik yang diduga berisi narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu ke dalam paketan kecil yang diakui adalah miliknya. Ia mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial ST yang masih dalam pencarian polisi.

    Saat ini RPS berikut barang bukti yang disita sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan berupa 17 bungkus plastik klip berisi serbuk bening, diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat bersih 4,51 gram. Polisi juga mengamankan dua ponsel milik pelaku serta uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram itu. (Sidik Purwoko)

    Baca Juga :   Penghitung di TPS Kota Banjarmasin Masih Terus Berlangsung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI