WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hanya tersisa 90 hari ke depan atau sekitar 3 bulan lagi, minyak curah bakal tidak ada lagi beredar di pasaran.
Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permedag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, melakukan konferensi pers terkait terbitnya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Senin (19/8/2024).
Moga menyampaikan bahwa Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini, merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng “MINYAKITA” sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Baca juga: MERIAH! 10 Ribu Rider Akan Ikut Kirab Merah Putih Ke-5 Lintasi Jalan Tembus Banjarbaru-Batulicin
Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter.
“Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MINYAKITA dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan,” ujar Moga dikutip wartabanjar.com Selasa (20/8) dari website resmi Kemendag.
Moga menambahkan, bagi para pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024, maka akan diberikan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan.
Turut mendampingi pada kesempatan ini Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, M. Rivai Abbas. (ernawati)