WARTABANJAR.COM – Pengurangan masa pidana bagi warga binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan diserahkan H Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor.
Ada 1.782 narapidana yang menerima remisi dan 133 narapidana yang tidak menerima remisi (tidak memenuhi syarat administratif atau substantif) di Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Taufiqurrakhman mengatakan dari total keseluruhan yang mendapatkan remisi di antaranya, Remisi Umum I (RU I) sebanyak 1.754 orang dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 28 orang bagi narapidana.
Baca Juga
Sat Pol PP Tertibkan Iklan Rokok di 2 Kecamatan
Ia menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Remisi Umum merupakan remisi yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus maka para narapidana yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan akan memperoleh Remisi Umum,” ungkap Taufiqurrakhman.
Taufiqurrakhman pun menyebutkan, syarat pemberian remisi adalah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
“Namun, syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda,” jelas Taufiqurrakhman.
Warga binaan yang terpilih juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.