WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus meninggalnya peserta didik dokter spesialis (PPDS) Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjadi perhatian publik. Diduga dokter muda berinisial ARL bunuh diri akibat dibully para seniornya dan mengalami depresi.
Kasus itu juga menjadi perhatian Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. Apalagi perundungan dilakukan di dunai pendidikan.
Baca juga:Prodi Anastesi FK Undip Semarang Dihentikan oleh Kementerian Kesehatan, Begini Klarifikasi Kasusnya
“Sangat disayangkan dan memprihatinkan sekali terjadinya kasus bunuh diri peserta sekolah dokter spesialis di Undip. Ini membuktikan tidak ada perubahan dan terus terjadi perundungan yang dilakukan di dunia pendidikan, bahkan pendidikan dokter spesialis,” kata Handoyo kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Perundungan menghambat pencetakan dokter spesialis. Kemudian, juga ada yang mengundurkan diri karena enggak kuat beban pendidikan,” lanjutnya.
Handoyo meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus bunuh diri dokter spesialis di Undip tersebut dipecat dari kampus dan ditindak tegas sesuai hukum.
“Untuk memunculkan efek jera, maka pecat siapa saja yang turut berkontribusi akan terjadinya perundungan kasus di Undip ini. Kalau tidak ada yang dipecat akan muncul lagi korban berikutnya dan perundungan terus berjalan,” pintanya.
Handoyo juga mendorong pihak Kepolisian untuk mendalami dan melakukan investigasi terkait adanya unsur pidana dalam kasus bunuh diri tersebut.
Menurutnya, investigasi bisa masuk melalui pintu masuk catatan buku harian atau barang bukti lainnya sehingga kasus ini menjadi terang.
“Kami juga mendesak kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan untuk investigasi secara tuntas sekaligus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter spesialis yang fokus pada pendidikan, serta memberantas segala bentuk perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis,” ungkapnya.
Baca juga:Besok Jam 3! Pengumuman UTBK SNBT 2023, Ada 37 Link Miror, ULM Cek di snbt.ulm.ac.id
“Kami juga mendesak lembaga pendidikan kampus dan RS yang ditunjuk untuk melakukan pendidikan dokter spesialis, melakukan tindakan tegas dengan memecat peserta pendidikan dokter spesialis yang terbukti melakukan perundungan serta tindakan di luar substansi pendidikan,” pungkasnya.(pwk)
Editor: purwoko