Kasus Perundungan Dokter Muda di Undip, Almarhumah Setor Uang Rp 225 Juta

 

WARTABANJAR.COM, SEMARANG – Bukti-bukti untuk menguatkan kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa dokter muda di Undip kian terkuak. Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, menyebutkan besaran iuran yang disetor almarhumah selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi tersebut tercatat mencapai Rp225 juta.

“Yang sudah kami sampaikan ke penyidik, tetapi tidak tahu berapa saja besaran penggunaannya,” kata Misyal di Semarang, Rabu (18/9).

Baca juga:Di Hadapan Anggota DPR Pihak Undip dan RSUP Kariadi Akui Terjadi Perundungan

Sementara itu, Nuzmatun Malina, ibu almarhumah AR, mengaku mentransfer uang kepada puterinya yang dipergunakan untuk iuran mahasiswa PPDS tersebut.

“Bukti rekening koran sudah kami sampaikan ke penyidik,” katanya dikutip dari Antara Jateng.

Nuzmatun mengaku mentransfer uang untuk iuran tersebut sejak semester pertama.