WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah berupaya menyiapkan infrastruktur digital handal untuk mendukung pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) alias kecerdasan artifisial. Upaya itu dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI yang membidangi teknologi digital.
“Pertama yang harus kita siapkan adalah keandalan infrastruktur yang kita punya, ini menjadi suatu hal fundamental untuk mengadopsi perkembangan AI,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (30/07/2024).
Nezar menyampaikan bahwa infrastruktur digital sangat dibutuhkan dalam pengembangan AI, yang mengandalkan ketersediaan banyak data. Infrastruktur itu menyangkut sarana koneksi internet cepat.
Selain sarana tersebut, pemerintah juga membuat aturan-aturan yang diperlukan untuk mendukung pertumbuhan inovasi kecerdasan artifisial secara sehat di Indonesia.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sudah diterbitkan untuk mendukung pengaturan penggunaan AI di Indonesia.
Baca juga: Beredar Penjelasan Kapolres HSU Terkait Heboh Video Polwan dan Polisi Dalam Mobil Dikerumuni Warga
Kemenkominfo juga sedang menyiapkan regulasi tentang pengaturan pemanfaatan AI yang lebih komprehensif.
“Ini lagi dibahas, apakah kita akan mengeluarkan Permen, peraturan menteri, atau nanti kita naik ke Peraturan Presiden, atau mungkin kita mengusulkan satu pembentukan Undang-Undang untuk pengembangan artificial intelligence,” kata Nezar seperti dikutip Wartabanjar.com.