Dukung Pengembangan AI, Pemerintah Siapkan Infrastruktur Digital Handal

“Ini lagi dibahas, apakah kita akan mengeluarkan Permen, peraturan menteri, atau nanti kita naik ke Peraturan Presiden, atau mungkin kita mengusulkan satu pembentukan Undang-Undang untuk pengembangan artificial intelligence,” kata Nezar seperti dikutip Wartabanjar.com.

Sebagai informasi, kecerdasan buatan, akal imitasi atau akal imakan (bahasa Inggris: artificial intelligence, AI) adalah kecerdasan yang ditambahkan kepada suatu sistem yang bisa diatur dalam konteks ilmiah. AI juga didefinisikan sebagai kecerdasan entitas ilmiah.

Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan kecerdasan buatan sebagai “kemampuan sistem untuk menafsirkan data eksternal dengan benar, untuk belajar dari data tersebut, dan menggunakan pembelajaran tersebut guna mencapai tujuan dan tugas tertentu melalui adaptasi yang fleksibel”.

Sistem seperti ini umumnya dianggap komputer. Kecerdasan diciptakan dan dimasukkan ke dalam komputer agar dapat melakukan pekerjaan seperti yang dapat dilakukan manusia. Beberapa macam bidang yang menggunakan kecerdasan buatan antara lain sistem pakar, permainan komputer, logika kabur, jaringan saraf tiruan dan robotika.

Secara teknis, kecerdasan buatan adalah model statistik yang digunakan untuk mengambil keputusan dengan menggeneralisir karakteristik dari suatu objek berbasis data yang kemudian dipasang di berbagai perangkat elektronik. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko