2 Anggota Polresta Banjarmasin Dipecat Kasus Narkoba: Seragam Brigadir Reza Dicopot, Brigadir Farera Tak Hadir

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua anggota Polri dari kesatuan Polresta Banjarmasin diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.

    Pemberhentian ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang di gelar di Halaman Mapolresta Banjarmasin, pada Kamis (25/7) pagi.

    Dua anggota Polri yang diberhentikan adalah Brigadir Reza Wardani dari Reskrim Polresta Banjarmasin dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.

    Pada upacara itu, Kapolresta mencopot seragam kepolisian yang dikenakan Brigadir Reza Wardani, menandai proses pemecatan.

    Baca juga: Fakta Mengejutkan Penemuan Jasad Bayi di Antasan Kecil Timur, Diduga Dibuang Saat Masih Hidup

    Sementara itu, Brigadir Farera Dodi Kusuma tidak hadir dan hanya fotonya dibawa oleh anggota polisi di lapangan upacara.

    “Dengan berat hati, sesuai ketentuan, kita laksanakan PTDH. Saat ini, kedua anggota tersebut sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana pelanggaran kasus narkotika,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi, melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Arwin Amrih Wientama.

    Arwin menegaskan, bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri.

    “Sebagai anggota, kita harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, kita juga harus mengayomi masyarakat,” ujarnya.

    Ia menambahkan, bahwa anggota Polri diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI