WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua anggota Polri dari kesatuan Polresta Banjarmasin diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar kode etik Polri.
Pemberhentian ini dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang di gelar di Halaman Mapolresta Banjarmasin, pada Kamis (25/7) pagi.
Dua anggota Polri yang diberhentikan adalah Brigadir Reza Wardani dari Reskrim Polresta Banjarmasin dan Brigadir Farera Dodi Kusuma Negara, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Pada upacara itu, Kapolresta mencopot seragam kepolisian yang dikenakan Brigadir Reza Wardani, menandai proses pemecatan.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Penemuan Jasad Bayi di Antasan Kecil Timur, Diduga Dibuang Saat Masih Hidup
Sementara itu, Brigadir Farera Dodi Kusuma tidak hadir dan hanya fotonya dibawa oleh anggota polisi di lapangan upacara.







