Dinas PUPR Kalsel Gelar Rakor, Tekankan 3 Tertib Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstrruksi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan tertib usaha dan tata cara pengisian usaha tahunan, di Banjarmasin, Kamis (18/7/2024).

    Rakor ini sendiri, dilaksanakan dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No 1 tahun 2023.

    Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab, mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki tiga aspek.

    “Ketiga aspek tersebut, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi pada setiap pekerjaan jasa konstruksi yang dilaksanakan,” jelasnya.

    Baca juga: 3 Tanaman Kecubung di Gambah Dalam Barat Dimusnahkan Polres HSS

    “Jadi Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi,” lanjut dia.

    Pengawasan mencakup pemenuhan persyaratan usaha rantai pasok sumber daya konstruksi, kesesuaian jenis, sifat, klasifikasi dan layanan usaha bentuk dan kesesuaian kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha jasa konstruksi, dan pemenuhan persyaratan usaha jasa konstruksi.

    Untuk itu, dalam mendukung pengawasan tersebut, dibutuhkan dukungan dari semua pihak terkait, seperti KPA, PPK, PPTK, dan penyedia jasa serta asosiasi badan usaha.

    Selain itu, pada rapat koordinasi ini juga akan disajikan dan diuraikan materi oleh narasumber yang berkompeten, berkenaan berbagai aspek mengenai penyusunan laporan kegiatan tahunan yang merupakan salah satu indikator yang menjadi objek pengawasan tertib usaha jasa konstruksi.

    Baca Juga :   Pekan Hijau Balangan 2025: Kolaborasi Sekolah dan Komunitas Wujudkan Peduli Lingkungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI