WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat tersangka, yakni ZS, M, H, dan NSS.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap pertama kali usai penangkapan tersangka NSS pada Agustus 2023. Kemudian, saat didalami masih ada ZS, pihak lain di Abu Dabi yang mengatur operasional sindikat ini.
“Para tersangka beroperasional di luar wilayah Indonesia, sehingga penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Polri dan telah diterbitkan red notice terhadap tersangka inisial ZS alias Colby pada tanggal 1 Desember 2023,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi pers, Selasa (16/07/2024).
Baca juga: Hakim PN Jakpus Ingatkan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Polri
Saat menangkap ZS, diketahui bahwa dirinya merupakan warga negara China yang merupakan ketua kelompok scam. Tersangka juga mempekerjakan 17 warga negara Indonesia, 10 warga negara Thailand, 21 warga negara China, dan 20 warga negara India.
“Tersangka ZS ini yang mempekerjakan tersangka NSS yang merupakan penerjemah untuk menjelaskan kepada WNI bagaimana cara mengoperasionalkan scam pekerjaan paruh waktu,” jelas Dir Siber.
Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan lagi, penyidik menangkap tersangka lainnya, yakni M selaku penyalur warga negara Indonesia untuk bekerja melakukan scam pekerjaan paruh waktu. Pelaku menawarkan pekerjaan pada para WNI itu dengan dalih pekerjaan terkait keahlian komputer.