WARTABANJAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tidak hormat.
Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila seperti yang diputus Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden yang berlaku sejak Selasa (9/7).
Baca Juga
SDN Teluk Tiram 10 Banjarmasin Tak Miliki Siswa BaruĀ
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Dijelaskan Ari pencopotan itu dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam kasus asusila.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ujar dia.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila. Hasyim terbukti melakukan pelanggaran etik karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.(berbagai sumber)
Editor Restu