Mendag Sebut Kriteria Produk Impor Yang Kena Bea Masuk 200 Persen

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan, kenaikan bea masuk 200 persen untuk produk-produk impor, tidak serta merta diterapkan begitu saja. Ada kriteria tertentu yang menentukan sebuah produk impor dikenakan bea impor 200 persen atau tidak.

    “Kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut, misalnya melonjak luar biasa, sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh (kena pajak 200 persen). Tidak hanya di Indonesia,” kata Zulhas seperti dikutip Wartabanjar.com di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (06/07/2024).

    Menurut Zulhas, tak hanya Indonesia, semua negara boleh menerapkan bea masuk tindak pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) terhadap produk impor. Kebijakan itu dilakukan demi melindungi industri dalam negeri.

    “Di manapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan. Bisa juga mengenakan bea masuk anti dumping atau bea masuk tidakan pengamanan,” ucapnya.

    Baca juga: Desakan Mundur Menteri Kominfo, Pengamat: Menteri Teknis Harusnya Profesional

    Untuk besaran bea masuk 200 persen akan ditentukan sesuai hasil penghitungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).

    “Besarnya berapa nanti mereka (KPPI) yang akan menghitung jadi ada prosedurnya, ada tata caranya dan ini dibolehkan oleh aturan Indonesia dan aturan dunia seperti WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) dan semua negara bisa melakukan hal itu,” kata dia.

    Saat ini, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

    Baca Juga :   Ratusan WNA Terjaring Operasi Jagratara, Rata-Rata Mereka Langgar Aturan ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI