Mendag Sebut Kriteria Produk Impor Yang Kena Bea Masuk 200 Persen

Saat ini, KPPI sedang memantau tujuh komoditas impor yang meliputi tekstil, keramik, elektronik, hingga kosmetik.

Jika selama tiga tahun berturut-turut komoditas impor itu melonjak di pasaran hingga terbukti mematikan produk dalam negeri, maka dapat dikenakan bea masuk tindakan pengamanan.

Baca juga: Bea Masuk Tekstil Naik, Luhut Bantah Untuk Serang China

Hal serupa juga sedang dilakukan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menghitung peluang penerapan bea masuk antidumping.

“Kalau dilihat nanti melonjak impornya, sehingga mematikan usaha dalam negeri, setelah dilihat, dinilai itu juga bisa dikenakan bea masuk antidumping,” tukasnya. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko