WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mulai berani blak-blakan perihal dugaan kasus korupsi lain di Kementerian Pertanian. Hal itu menyusul tuntutan yang disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 12 tahun penjara. Apalagi SYL juga diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengungkapkan, ada beberapa fakta yang belum terungkap dalam persidangan.
“Mohon maaf rekan-rekan JPU yang kami hormati, kami cuma minta tolong, di Kementerian Pertanian RI bukan cuma soal ini,” ujar Djamaludin Koedoeboen dalam sidang pembacaan surat tuntutan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/06/2024).
Baca juga: Pelantikan Polwan Sumy Bukti Komitmen Polri Dukung Kesetaraan
Djamaludin mengungkapkan, fakta tersebut di antaranya proyek Green House di Kepulauan Seribu. Proyek ini menggunakan uang atau anggaran dari Kementan dan disebut-sebut milik pimpinan partai. Namun, ia enggan menyebut secara gamblang sosok pimpinan partai politik yang dimaksud.
“Ada permohonan Green House di Pulau Seribu yaitu milik pimpinan partai tertentu yang diduga itu adalah duit dari Kementan juga,” ujar Koedoeboen seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain itu penasihat hukum SYL , di persidangan juga mengungkit adanya proyek importasi dengan anggaran hingga triliunan rupiah yang bermasalah.
“Saya kira bapak-bapak tahu itu, ada import yang nilainya triliunan,” katanya.
Baca juga: 32 Kloter Jemaah Haji Alami Keterlambatan, Hingga Delay 12 Jam