WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Banyak perusahaan pembiayaan, menawarkan pinjaman dana kepada masyarakat, bahkan kini ada secara online. Pengamat Hukum, Nadhiv Audah membeberkan hal yang harus dipahami sbelum meminjam dana agar tidak terjebak dengan bunga yang menjerit.
Dia mengatakan, pinjaman online melalui perusahaan financial technology (fintech) merupakan alternatif bagi masyarakat yang memerlukan dana, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk menambah modal usaha mereka.
Banyaknya masyarakat yang tertarik dengan pinjaman online ini dikarenakan memiliki proses pengajuan yang cepat, syarat mudah dan juga praktis. Hal ini yang membuat masyarakat berpikir bahwa pinjaman online ini solusi untuk cepat mendapatkan uang.
Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 (POJK 77/2016) tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menerangkan bahwa layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial menjelaskan bahwa layanan pinjaman uang berbasis aplikasi atau teknologi informasi merupakan salah satu jenis Penyelenggaraan Teknologi Finansial kategori Jasa keuangan atau Finansial lainnya.
Mengenai batas pemberian pinjaman dana berbasis online ini bervariasi, namun dibatasi paling banyak sebesar 2 milyar rupiah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (2) POJK 77/2016.
Penyelenggara Pinjaman online sendiri harus terdaftar di OJK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 POJK 77/2016 yang menyebutkan Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.
Pinjaman online yang dianggap solusi ini bukan berarti tidak ada permasalahan, banyaknya kasus yang terjadi karena pinjaman online diantaranya konsumen yang terlambat membayar angsuran ditagih dengan kasar, baik melalui pesan singkat, telepon sampai mendatangi konsumen langsung. Ada yang menyebarkan data pribadi konsumen karena tidak membayar hutangnya.
“Ada juga konsumen yang diancam akan dilaporkan ke kepolisian karena terlambat membayar. Bahkan sampai ada konsumen yang meninggal bunuh diri karena depresi ditagih oleh penyelenggara pinjaman online,” kata Nadhiv Audah.







