WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstusi (MK) hari ini memutuskan menolak gugatan Ananda-Mushaffa Zakir atas hasil PSU Pilkada Kota Banjarmasin.
Dengan demikian, Ibnu Sina dan Ariffin Noor sudah bisa ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Banjarmasin yang digelar serentak pada 9 Desember 2020.
Hal itu sesuai dengan amar putusan MK, yang di antaranya menyatakan putusan tergugat dalam hal ini KPU Kota Banjarmasin sudah benar.
MK juga meminta KPU untuk menetapkan calon terpilih. (edj)
Editor: Erna Djedi