WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga 31 Mai 2021 tidak melarang digelarnya resepsi perkawinan, kata Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar di Banjarmasin, Rabu.
Ia meralat Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sebelumnya bahwa penerapan PPKM kali ini melarang mengumpulkan orang banyak seperti menggelar resepsi perkawinan dan lainnya.
Menurut Mukhyar, dalam SE yang baru dikeluarkan Pemkot Banjarmasin terkait perpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei ini, salah satunya masyarakat diperbolehkan melaksanakan resepsi perkawinan.
Tentunya boleh itu dengan ada syarat, kata Mukhyar, yakni, jumlah undangan yang hadir dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat.
“Memang dari instruksi Mendagri dan Instruksi gubernur itu kan mengisyaratkan pembatasan. Jadi hanya dibatasi, bukan pelarangan. Jadi minta dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat.” ujar Mukhyar lagi.
Mukhyar menjelaskan, pembatasan kegiatan itu, yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen saat acara resepsi perkawinan atau kegiatan yang lainnya berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di gedung.
Dia pun berharap, bagi masyarakat yang melaksanakan resepsi perkawinan atau mengumpulkan orang banyak, agar selalu menaati protokol kesehatan serta mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Tapi kalau di daerah itu ditetapkan zona merah, tentunya lain ceritanya, karena bahaya lebih tinggi, maka dilarang ada kegiatan keramaian di sana,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkot Banjarmasin kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei untuk menindak lanjuti instruksi Kemendagri nomer 11 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan nomer 10 tahun 2021 tentang PPKM berskala mikro.
Dalam PPKM skala mikro ini, Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin melakukan pengetatan protokol kesehatan hingga ke tingkat kelurahan bahkan RT untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19.
Di mana, kasus COVID-19 di Kota Banjarmasin terus bertambah, bahkan hingga kini totalnya sesuai data Dinkes Kalsel pada 26 Mei 2021 sudah sebanyak 9.158 orang, sembuh sudah sebanyak 8.758 orang dan meninggal dunia sebanyak 206 orang. (ant)
PPKM Mikro di Banjarmasin Perbolehkan Resepsi Perkawinan
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com