WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh keluar dari rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Bebasnya Gazalba merupakan tindak lanjut dari putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gazalba diketahui adalah terdakwa kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya saja, majelis hakim dalam putusan selanya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Gazalba.
Melalui putusan ini, majelis hakim memerintahkan supaya Gazalba dibebaskan dari tahanan.
KPK pun menyatakan banding atas putusan sela tersebut.
“Maka KPK menyepakati akan melakukan upaya hukum, akan melakukan banding atau perlawanan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Sebelumnya, dari pantauan di rutan KPK pada cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/5/2024), Gazalba terlihat keluar sekitar pukul 19.50 WIB.
Awak media yang meliput sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Gazalba.
Hanya saja, Gazalba memilih bungkam sembari menghindari sorotan awak media.
Dia memilih langsung memasuki mobil meninggalkan lokasi. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi