Gaji ke-13 Mulai Cair Juni 2024 ini

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah akan membagikan gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan mulai bulan Juni 2024, Selasa (21/5).

    Pengaturan pelaksanaan teknis gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

    Gaji ke-13 secara umum telah teralokasi dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

    Baca Juga

    Libur Panjang, Tanggal 23 dan 24 Mei Libur Nasional dan Cuti Bersama

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan penerima gaji ke-13 sama dengan penerima tunjangan hari raya (THR).

    “Penerima Gaji ke-13 tahun 2024 adalah PNS dan calon PNS; yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L.”

    “Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” rinci Abdullah Azwar Anas.

    Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, pemberi gaji ke-13 ini adalah bagian dari apresiasi pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.

    “Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” ungkapnya dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Aula Djuanda, Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (15/3) lalu. (atoe)

    Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Sempat Ungkap Beratnya Tekanan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI