Satgas Covid-19 Palangkaraya Intensifkan Pemeriksaan Pengendara dari Luar Daerah

    WARTABANJAR.COM,PALANGKARAYA – Ketua Harian Satgas COVID-19 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Emi Abriyani membenarkan bahwa pihaknya terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap para pengendara serta penumpang kendaraan dari luar daerah, dan akan masuk wilayah setempat.

    Seluruh pengendara dan penumpang melintas di Kelurahan Kalampangan langsung dilakukan Rapid Test Antigen sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang dibawa dari luar daerah, kata Emi.

    “Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini tidak ada yang terindikasi terpapar COVID-19 yang artinya semua negatif dari hasil tes swab antigen,” ucapnya.

    Selain pemeriksaan menggunakan metode swab antigen, lanjut dia, juga dilakukan terhadap masyarakat pemudik yang telah melakukan isolasi mandiri selama lima hari.
    Di mana pemeriksaan secara jemput bola ini dilakukan terhadap masyarakat yang ada di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.

    “Dari hasil pemeriksaan secara jemput bola terhadap para pemudik yang telah isolasi mandiri itu, semuanya dinyatakan negatif,” beber Emi.

    Perempuan yang juga merupakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya itu mengatakan, selain melakukan tes swab antigen terhadap pemudik dan pengendara Satgas COVID-19 Palangka Raya juga memeriksa penerapan protokol kesehatan seperti penerapan jarak antar penumpang dan penggunaan masker selama perjalanan.

    Meskipun tidak dilakukan pembatasan pada jalur masuk, namun pengetatan protokol kesehatan tetap dilaksanakan dan satgas terus melakukan pengawasan.

    “Salah satunya dari kegiatan yustisi yang rutin kita laksanakan. Supaya masyarakat tetap ingat dan selalu disiplin menerapkan prokes,” katanya.

    Kegiatan itu dilakukan agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 di wilayah setempat.

    Apalagi saat ini sudah masuk zona dengan tingkat penyebaran rendah dan beberapa kelurahan sudah berstatus zona hijau dan kuning saja.

    Bagi masyarakat yang baru kembali dari luar daerah diimbau untuk melaksanakan isolasi terlebih dahulu.

    Ini adalah salah satu poin dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1, dimana pelaku perjalanan yang masuk wilayah Kalteng wajib menjalani karantina selama 5×24 jam, di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah ataupun mandiri. (ant)

    Editor: Hasby

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sempat Tembak Rumah Dinas Kapolres, Segera Dipecat dari Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI