Adik Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Bekasi Dijadikan Tersangka, Ini Perannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hasil penyidikan polisi mengungkap fakta baru terkait mayat wanita di dalam koper di Bekasi.

    Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat, Polrestabes Bandung, berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan berinisial RM (49) yang ditemukan meninggal dunia di dalam koper di sekitar Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 25 April 2024.

    Sebanyak 2 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), dan Aditya Tofik Qurahman (21), yang mana keduanya merupakan kakak beradik.

    “Saudara AT yang merupakan adik kandung dari tersangka AARN yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di daerah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/5/2024).

    Baca juga: Surat Tilang Pelanggaran ETLE di DKI Dikirim Lewat WA, Ini Nomor Resminya

    Korban dan tersangka AARN diketahui bekerja di PT Kobe yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, di mana korban merupakan kasir dan tersangka bagian dari tim audit perusahaan.

    Keduanya diketahui berada di Hotel Zodiak di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 25 April 2024 untuk berhubungan badan. Namun di lokasi tersebut juga menjadi tempat tersangka membunuh korban akibat tersinggung ucapan.

    “Motif dari pada tersangka melakukan pembunuhan ini disebabkan karena tersangka tidak terima, tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi,” kata Wira.

    Baca Juga :   Erick Thohir Pastikan Harga Tiket Lebaran 2025 Tidak Naik!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI