Polisi Amankan Sindikat Sabu dan Pil Ekstasi Dengan Barbuk 40,8 kg

    WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Dua sindikat kurir sabu dan Pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Polda Jatim. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dari penangkapan tersebut setidaknya Polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir inek.

    “Puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi tersebut disita dari 3 lokasi yang berbeda,” ungkap Kombes Pol Pasma Royce seperti dikutip Wartabanjar.com, pada Senin (29/4/2024).

    Pasma menuturkan, berdasarkan penangkapan awal atau yang pertama pada 7 maret 2024 pada 13.00 WIB, pengungkapan ini berkaitan antara 1 dengan yang lain.

    “Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan 2 tersangka yakni SD (36), calo penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau,” kata Kombes Pasma.

    Ia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap SD di Lobby Apartemen di kota Tangerang, Banten pada Kamis (7/3).

    Baca juga: Survei Kepuasan Masyarakat Atas Layanan pengamanan Mudik Mencapai 87,3 Persen

    “Dari SD, polisi menemukan barang bukti berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 kg,” tandas Kombes Pasma.

    Selain itu lanjut Kombes Pasma, ditemukan tas ransel berisi 4 bungkus plastik isi pil ekstasi sebanyak 20.098 butir.

    Dari kasus tersebut Polisi lalu mengembangkan penyelidikan selanjutnya, pada Jumat (5/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, Polisi menangkap YM bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.

    Baca Juga :   Terungkap Motif AKP Dadang Inskandar Tembak Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI